PENJUAL OBAT ILEGAL TERANCAM 15 TAHUN PENJARA
Pengedar Obat Tradisonal Ilegal mengandung bahan berbahaya, dijerat Pasal berlapis Undang- Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Atas perbuatannya, tersangka terancam maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan denda sebesar 1 koma 5 miliar rupiah.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil- PPNS Badan Pengawas Obat dan Makanan- BPOM di Pekanbaru, saat ini masih melakukan pendalaman penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap tersangka inisial I-N, selaku penjual sekaligus pemilik ribuan pisces Obat Tradional Ilegal, tanpa izin edar yang di ungkap beberapa waktu lalu. Penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka I-N, dilakukan Tim Gabungan, di Kawasan Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir- Rohil. Terungkapnya peredaran Obat Tradisional Ilegal tanpa izin edar atau izin edar fiktif, dilakukan tersangka I-N, berawal dari temuan BPOM dilapangan dan informasi yang disampaikan masyarakat. Hasil pemeriksaan PPNS BPOM terhadap tersangka I-N, diketahui tersangka memperoleh bahan untuk memproduksi Obat Tradisonal yang diedarnya, dari berbagai Provinsi di Indonesia. Kepala BPOM di Pekanbaru, Yosef Dwi Irawan mengatakan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, maka tersangka I-N, dijerat dengan Pasal berlapis Undang- Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Atas perbuatannya, tersangka terancam maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan denda sebesar 1 koma 5 miliar rupiah.
Yosef menambahkan, untuk tersangka I-N, sudah dilakukan penahanan, yang saat ini berada di balik jeruji besi Polres Rokan Hilir.
Ahad Laila Isnin melaporkan
Berita Terkait :
- DUA OKNUM POLISI POLRES ROHIL DIPECAT
- TEREKAM CCTV, SEPASANG KEKASIH CURI SEPEDA MOTOR
- SYUKURAN DALAM RANGKA PERAYAAN HARI JADI PJ WALIKOTA PEKANBARU
- PENDIDIKAN VOKASI MASIH DIMAKSIMALKAN
- SEKDA LANTIK 19 PEJABAT DI LINGKUNGAN PEMKO PEKANBARU
Komentar Via Facebook :





