Berantas Narkoba
PENIMBUN 875 BUTIR PIL EKSTASI DI PASIR DIUPAH RP350 RIBU
Pekanbaru, riautelevisi.com- Pelaku penimbun sabu, pil ekstasi, dan pil happy five di pasir di kawasan Kampung Dalam, Pekanbaru mengaku sudah dua kali menimbun narkoba sesuai perintah pemilik. Tersangka mengaku diupah sebesar 350 ribu rupiah oleh pemilik narkoba.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- Manfaat Seruput Teh Hitam di Musim Hujan
- Pemko Diharapkan Dapat Siapkan PHL
- Prolegda 2016 Pekanbaru Disahkan
- Buka Rapimprov, PLT Gubri Sorot Wisata Dan Industri
- 2 Hari Tumpukan Sampah Jalan Soebrantas Belum Diangkut
Komentar Via Facebook :
loading...





