PENGUSAHA NON MUSLIM DIPERSILAHKAN BUKA DIBULAN RAMADHAN
Pekanbaru, riautelevisi.com- Anggota dprd kota pekanbaru mengatakan, sesuai dengan surat edaran wali kota pekanbaru, bagi pelaku usaha rumah makan yang melayani non muslim, diperbolehkan untuk tetap buka selama bulan puasa, namun dengan tetap menghargai umat muslim yang tengah berpuasa.
Anggota komisi 1 dprd kota pekannaru muhammad isa lahamid mengatakan, bagi pengusaha yang melayani non muslim, selama bulan puasa dipersilahkan untuk tetap buka. Hal ini sesuai dengan surat edaran (se) walikota pekanbaru yang mengatur tentang aktivitas rumah makan, restoran, maupun kedai kopi yang melayani pelanggan non muslim, diperbolehkan untuk buka. Ia mengatakan selama bulan puasa, jangan sampai mengganggu ekonomi masyarakat non muslim, namun dengan tetap menghargai umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Ia berharap para pelaku usaha yang diperbolehkan untuk beroperasi selama bulan puasa, untuk tidak membuka secara terang - terangan, dan menghargai umat muslim yang berpuasa.
Berita Terkait :
- LEGISLATOR EDDY M YATIM HIMBAU JAGA KONDUSIFITAS
- GAGAL MENUJU SENAYAN, HUSAIMI HAMIDI AKAN BALIK KE AKUNTAN DAN PENGAJAR
- KEUTAMAAN SHOLAT TARAWIH
- PELAJAR SD MANFAATKAN TADARUS DI MASJID AGUNG ANNUR
- WARGA SERBU PASAR RAMADHAN DI HARI PERTAMA PUASA
Komentar Via Facebook :





