PENGEROYOKAN HONORER BAPPENDA TERANCAM DIATAS 5 TAHUN PENJARA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Pemuda pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria, depan salah satu Hotel Kelas Melati di Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, dijerat pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Atas perbuatannya, tersangka terancam 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal - Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap, pelaku pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama, terhadap seorang pria, yang terjadi di depan salah satu Hotel Kelas Melati di seputar Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Tersangka diketahui berinisial D-H 21 tahun, warga Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Korban dalam aksi pengeroyokan tersangka adalah Y-D 35 tahun, warga Jalan Udang, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Polisi, setelah menerima laporan korban. Selain periksan intensif tersangka, Polisi juga memburu dua tersangka lain, yakni inisial G-R dan R-I, yang telah ditetapan DPO. Kasat reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, sesuai dengan alat bukti yang ada, tersangka dijerat pasal 170 KUH Pidana tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Atas perbuatannya, tersangka D-H, terancam 5 tahun 6 bulan kurungan penjara. Sebelum dikirim Kejaksa, sementara waktu, tersangka dan barang bukti, diamankan di Mapolresta Pekanbaru. (AM)
Berita Terkait :
- BUNDA KATERINA WACANAKAN DIKLAT GURU PAUD
- PJ BUPATI GUGAH SEMANGAT BERWAKAF
- PJ BUPATI HADIRI HAUL AKBAR MAJELIS TAKLIM BERKAT SEKUMPUL
- POLISI TRACKING ALIRAN UANG TERSANGKA
- PELAKU CURAT DI BAGANSIAPIAPI DIAMANKAN
Komentar Via Facebook :





