PENGELOLAAN PARKIR DI PEKANBARU DIGUGAT
Riautelevisi.com, PEKANBARU - Kurang lebih setahun penerapan kenaikan tarif parkir di Pekanbaru, banyak pro kontra yang timbul di tengah masyarakat. Kali ini, upaya gugatan dilakukan, agar Pemko Pekanbaru bisa mencabut Perwako Pekanbaru, nomor 41 tahun 2022, tentang perubahan atas peraturan Walikota Pekanbaru, nomor 148 tahun 2020, tentang tarif layanan parkir pada unit pelayanan teknis perparkiran, Dinas Perhubungan Pekanbaru.
Hal ini karena penarikan restribusi parkir di tepi jalan umum, sudah meresahkan dan banyak merugikan masyarakat, serta menyimpang dari tujuan pemungutan parkir.
Menurut inisiator penggugat restribusi parkir, Muhammad Ikhsan, yang juga sebagai akademisi di kampus Universitas Riau, mengatakan bahwa Perwako yang menjadi dasar penarikan restribusi parkir sudah melebar sampai di luar kewenangannya.
Tidak jelas batas ruang milik jalan dan restribusi parkir. Tarif yang sama besar, baik di daerah perkotaan, maupun di kawasan pinggiran Pekanbaru. Gugatan ini sudah disampaikan ke DPRD Pekanbaru, dan Pemko Pekanbaru untuk bisa menjadi perhatian. Jika hal ini tidak di gubris, gugatan akan dilanjutkan secara hukum, baik menempuh ke jalur PTUN, Ombudsman, maupun hingga Mahkamah Konstitusi.(YS)
Berita Terkait :
- PEMKAB ROHIL MENYISIR DAERAH RAWAN MALARIA DAN DBD
- WARGA TANAM POHON PISANG DI JALAN
- TPS ILEGAL BANYAK BERMUNCULAN MEMBUAT PJ WAKO PEKANBARU GERAH
- KOMISI III : JANGAN SAMPAI DUNIA PENDIDIKAN TERCORENG KARENA KEKERASAN
- DPRD PEKANBARU DUKUNG WARGA GUGAT PERWAKO PARKIR
Komentar Via Facebook :





