Illegal Logging
PENGELOLA SAWMILL KAYU HASIL ILLEGAL LOGGING TERANCAM 5 TAHUN PENJARA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Pengelola sawmill kayu hasil ilegal logging yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus beberapa waktu lalu dijerat pasal 83 Undang- Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. Polisi juga masih melakukan penyelidikan dugaan adanya keterlibatan pihak lain atas perkara yang terjadi.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- MERANTI : Puluhan Peserta Meriahkan Lomba Mendongkah
- INHIL : KADES Terpilih Harus Dapat Menepati Janji
- DISDIK Dihimbau Persiapkan Diri Untuk Kurikulum Nasional
- DKP Diminta Tuntaskan Persoalan Sampah
- Ironis, Kota Tambah Bersih Adipura Malah Lepas
Komentar Via Facebook :
loading...





