Berantas Narkoba
PENGEDAR SABU DI KAMPUNG NARKOBA TERANCAM 20 TAHUN PENJARA
Riautelevisi.com, Pekanbaru - Polisi menjerat pengedar narkoba yang ditangkap di kawasan Pangeran Hidayat, Pekanbaru dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atas perbuatannya.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- BEI Sosialisasi Yuk Nabung Saham
- Raih 41 Medali Emas, Riau Keluar Sebagai Juara Umum
- LKP Senam Pesona Peringkat 5 Terbaik Di Indonesia
- Alumni Pertanian UIR Harap Bisa Terus Bersilaturahmi
- KAMPAR : Bantuan Untuk Firdaus Terus Mengalir
Komentar Via Facebook :
loading...





