Berantas Narkoba
PENGEDAR 53 PAKET SABU DI PANGERAN HIDAYAT TERANCAM 20 TAHUN PENJARA
Riautelevisi.com, Pekanbaru - Polisi menjerat pengedar sabu berinisial BS yang ditangkap di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru, dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- Polisi Tetapkan 4 Romli HMI Sebagai Tersangka
- Usir Perusuh Romli Makasar Dari Riau
- Ratusan Mahasiwa Riau Datangi Penginapan Panitia Kongres
- DUMAI : Empat Bulan Buron, Pencabul Anak Usia 4 Tahun Dibekuk
- ROHUL : Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat
Komentar Via Facebook :
loading...





