PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH TIDAK HARUS CAKEP
Dinas Pendidikan Provinsi Riau menegaskan, pengangkatan Kepala Sekolah tidak harus memiliki kriteria Calon Kepala Sekolah atau cakep. Hal ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Hal ini menanggapi adanya berita terkait Kepala Sekolah yang di lantik, harus lulus kriteria Calon Kepala Sekolah atau CAKEP. Padahal, sesuai dengan ketentuan, Kepala Sekolah yang belum CAKEP, dapat didahulukan menjadi Kepala Sekolah. Plt Kadisdik Riau, Muhammad Job Kurniawan mengaku, Kepala Sekolah yang belum CAKEP, nantinya diberi kesempatan agar dapat memenuhi persyaratan, setelah menjabat Kepala Sekolah. Sementara untuk ketentuan umur, memang ada aturan yang mengatur, namun hal ini juga di sesuaikan dengan kebijakan yang berlaku saat ini. Pihaknya juga menegaskan, sejauh ini sudah tidak ada permasalahan terkait mutasi Kepala Sekolah yang dilakukan.
Dimana tahapan mutasi juga melibatkan langsung badan kepegawaian yang mengerti terkait bagaimana prosedur mutasi dilakukan.
Berita Terkait :
- SSK II MASIH LAYANI PENERBANGAN INTERNASIONAL
- PERBAIKAN TUGU SELAIS TELAN ANGGARAN 40 JUTA RUPIAH
- SEKDAPROV RIAU INGATKAN ASN NETRAL
- GUBERNUR RIAU MASIH ENGGAN BOCORKAN ROTASI ESELON II
- POLDA RIAU MUSNAHKAN 22,1 KG SABU DAN 20 RIBU EKSTASI
Komentar Via Facebook :





