Sidang Narkotika
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG PERTAMA JATUHI VONIS MATI TERDAKWA NARKOTIKA
Untuk pertama kalinya sepanjang sejarah berdirinya pengadilan negeri bangkinang kelas ib, menjatuhkan vpnis hukuman pidana mati, terhadap terdakwa kasus peredaran narkotika, dengan lima orang terdakwa sekaligus,, sidang yang digelar secara virtual di ruang sidang cakra ini, dipimpin langsung ketua pengadilan negeri bangkinang kelas ib, riska widiana, dengan didampingi, dua hakim anggota, masing masing ferdi dan petra jeanny siahaan,,,,
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- 13 PENGADILAN NEGERI BANGKINANG KEMBALI VONIS MATI KURIR NARKOBA
- WAKIL KETUA GUGUS TUGAS COVID 19 KAMPAR BERIKAN APRESIASI
- 3 PASIEN POSITIF COVID 19 DI RIAU SEMBUH
- 600 PERSONIL GABUNGAN KAWAL PELAKSANAAN NEW NORMAL DIKAMPAR
- POLRESTA PEKANBARU TINJAU MALL JELANG PENERAPAN NEW NORMAL
Komentar Via Facebook :
loading...





