PENEGAKKAN HUKUM PERKARA KARHUTLA JADI ATENSI POLDA RIAU
Pekanbaru, riautelevisi.com- Meski saat ini tidak ditemukan Kebakaran Hutan dan Lahan, penyelidikan atas perkara Karhutla yang sebelumnya terjadi di beberapa wilayah Kabupaten-Kota di Riau, tetap dilakukan Polisi. Polda Riau mengaku, penegakkan hukum perkara Karhutla, menjadi atensi Kapolda Riau.
Antisifasi kebakaran Hutan Dan Lahan-Karhutla, melalui Penegakkan Hukum-Gamkum, saat ini tetap dilakukan Kepolisian Daerah Riau. Meski beberapa hari belakangan, tidak ditemukan terjadinya Karhutla, pendalaman penyelidikan atas perkara Karhutla, yang sebelumnya terjadi di hampir seluruh Kabupaten-Kota di Riau, masih dilakukan Kepolisian Daerah Riau, dan jajaran. Seperti diketahui, selama tahun 2023, terhitung sejak awal Januari lalu, hingga saat ini, perkara Karhutla yang ditangani Polda Riau dan jajaran, berjumlah 33 kasus, dengan 32 tersangka, yang telah dipenjarakan. Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu-Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus-Dit Reskrimsus Polda Riau, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, penegakkan hukum perkara Karhutla, menjadi atensi Kapolda Riau.
Melalui penegakkan hukum tegas yang dilakukan, Andrie berharap karhutla di Riau dapat di cegah dan di antisifasi. (AL)
Berita Terkait :
- M WARDAN OPTIMIS JALAN TERUSAN MAS RAMPUNG
- BUPATI INHIL TINJAU PENGERJAAN JALAN AMBLAS DI PEKANTUA
- BUPATI DIKUKUHKAN ANGGOTA KEHORMATAN PAGAR NUSA
- JPU HADIRKAN 18 SAKSI DI PERSIDANGAN
- POLRES DUMAI BEKUK PELAKU UTAMA PEMBUNUHAN SADIS DI LAMPUNG
Komentar Via Facebook :





