PENEGAKAN HUKUM PEMBAKARAN LAHAN JADI ATENSI POLDA RIAU
Pekanbaru, riautelevisi.com- Meski Provinsi Riau memasuki musim penghujan, penyidikan dan penyelidikan perkara Karhutla yang sebelumnya terjadi di hampir seluruh Kabupaten dan Kota di Riau, tetap dilakukan Polisi. Sebagai upaya pencegahan, penegakkan hukum terhadap pelaku Karhutla, menjadai atensi Polda Riau.
Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan- Karhutla di Provinsi Riau, terus bertambah. Selama tahun 2023, terhitung sejak awal Januari lalu, hingga saat ini, Polda Riau dan jajaran, menangani sebanyak, 34 perkara, dengan 33 tersangka, yang telah dipenjarakan. Terkait penanganan perkara Karhutla yang terjadi, pihak Kepolisian Daerah Riau, tetap komitmen melakukan penegakkan hukum sebagai upaya mencegah terulangnya kembali Karhutla. Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu - Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus - Dit Reskrimsus Polda Riau, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, penegakan hukum perkara Karhutla dilakukan, karena jadi atensi Kepala Kepolisian Daerah Riau.
Melalui penegakkan hukum yang tegas, Andrie berharap, Karhutla di Riau dapat di cegah dan diantisifasi. (AL)
Berita Terkait :
- EDY NATAR AKUI PERAN MUHAMMADIYAH DALAM KEMAJUAN BANGSA
- MASYARAKAT DAPAT LAKUKAN GUGATAN HUKUM
- DWP INHIL GELAR PEMBEKALAN ORGANISASI DAN ETIKA KEPRIBADIAN
- CALISTUNG BUKAN PATOKAN PENERIMAAN SISWA SD
- BUPATI ROHIL INGINKAN BLT HARUS TEPAT SASARAN
Komentar Via Facebook :





