PENCURI MOTOR SPESIALIS DI MASJID TERANCAM 7 TAHUN PENJARA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Resedivis spesialis pelaku pencurian sepeda motor dimasjid, sudah lima kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Atas perbuatanya, tersangka terancam 7 tahun kurungan penjara.
Tersangka pelaku pencurian sepeda motor spesialis di masjid, berinisial o-p 48 tahun, warga jalan lumba- lumba, kelurahan tangkerang selatan, kecamatan bukit raya, pekanbaru. Yang diringkus tim opsnal polsek sukajadi, polresta pekanbaru beberapa lalu. Saat ini masih berada di mapolsek, dan dalam pemeriksaan intensif penyidik.
Dari penangkapan tersangka, polisi turut mengamankan empat unit sepeda motor, yang diduga hasil curian tersangka, yang telah dijual ke penadah. Hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, diketahui tersangka sudah lima kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum polsek sukajadi. Kapolsek suka jadi, kompol jorminal sitanggang mengatakan, guna memberi efek jera terhadap tersangka yang merupakan resedivis, penyidik menerapkan pasal 363 kuh pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Atas perbuatannya, tersangka terancam 7 tahun kurungan penjara.
Sebelum dikirim ke jaksa, sementara waktu tersangka diamankan di mapolsek sukajadi, pekanbaru.
Berita Terkait :
- AKIBAT BANJIR SEBABKAN JALAN RUSAK SEMAKIN PARAH
- BANJIR KEMBALI LANDA DESA RTH PAWAN
- HENTIKAN KEGIATAN TIDAK PRIORITAS, FOKUS REALISASIKAN MASTERPLAN BANJIR
- NAIK SIGNIFIKAN AKIBAT PASOKAN BERKURANG
- BANK INDONESIA PROYEKSIKAN EKONOMI RIAU TUMBUH DI KISARAN 4 HINGGA 4,8 PERSEN TAHUN 2024
Komentar Via Facebook :





