PENCURI DI WARUNG KONTAINER TERANCAM DIATAS 5 TAHUN KURUNGAN PENJARA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Polisi jerat pelaku pencurian di warung kontainer dengan pasal 363 KUH Pidana. Atas perbuatannya, tersangka terancam diatas lima tahun kurungan penjara.
Pria pelaku pencurian di warung kontainer di Jalan Kaharuddun Nasution, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru inisial A-S 27 tahun warga Kota Pekanbaru. Saat ini masih berada di Mapolsek Bukit Raya, Polresta Pekanbaru dan dalam pemeriksaan intensif penyidik. Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi dari laporan yang dibuat korban, dan analisis kamera pengawas atau CCTV akhirnya tersangka berhasil diringkus Polisi saat berada di seputaran Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diperoleh, Polisi menjerat tersangka A-S dengan pasal 363 KUH Pidana. Kapolsek Bukit Raya, Akp Syafnil mengatakan, akibat perbuatan tersangka, korban alami kerugian sekitar 5 Juta Rupiah. Atas perbuatannya, tersangka terancam diatas 5 tahun kurungan penjara.
Sebelum dikirim Kejaksa, sementara waktu, tersangka di jebloskan ke balik jeruji besi Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru. (AL)
Berita Terkait :
- TIDAK DIPERKENANKAN ADANYA REKRUTMEN THL
- WABUP ROHIL BUKA FESTIVAL DANGDUT BERDENDANG
- WARISAN TAK BENDA, SEPAK RAGO TINGGI PERLU DILESTARIKAN
- KAPOLSEK RB COOLING SYSTEM DENGAN MASYARAKAT JELANG PEMILU
- WAKIL BUPATI BENGKALIS SAMBUT KEDATANGAN DEPUTI ASISTEN KEMENTRIAN PEMBERDAYAAN RI
Komentar Via Facebook :





