PENAMBANGAN TANPA IZIN DAPAT DIPIDANA 5 TAHUN PENJARA
Penyidik satres polres indragiri hulu masih memburu pelaku penambangan emas tanpa izin (peti) yang ditertibkan tim gabungan beberapa waktu lalu. polisi menyebut, pelaku peti dapat dipidana 5 tahun kurungan penjara.
Pendalaman penyidikan untuk mengetahui dan memburu pelaku penambangan emas tanpa izin (peti) di area bukit asam, desa semelinang tebing, kecamatan peranap, kabupaten indragiri hulu saat ini masih dilakukan penyidik satreskrim polres indragiri hulu. operasi penertiban aktifitas peti ini sebelumnya dilakukan polres indragiri hulu bersama tim gabungan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, namun saat penertiban, petugas tidak menemukan adanya pekerja maupun pemilik di lokasi peti. petugas hanya menemukan peralatan penambangan berupa rakit yang kemudian dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar. kasat reskrim polres indragiri hulu, akp agung rama setiawan mengatakan, sesuai peraturan yang berlaku, penambangan tanpa izin yang terjadi bertentangan dengan undang- undang ri nomor 3 tahun 2020, pasal 158 junto pasal 35 dan atas perubahan pasal 158 undang undang ri nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, khususnya untuk penambangan emas ilegal. Agung menambahkan, selain hukuman pidana selama 5 tahun kurungan penjara, pelaku penambang emas ilegal juga dapat didenda sebesar 100 miliar rupiah. Ahad laila isnin melaporkan
Berita Terkait :
- PROSES PEMBUATAN IKAN ASIN DI KAMPUNG BARU UJUNG
- JALAN RUSAK DARURAT KECELAKAAN
- KONI MINTA PSSI RIAU KERJA KERAS AGAR SEPAKBOLA BISA LOLOS PON 2024
- RIAU BAKAL ABSEN DI DUA CABANG OLAHRAGA PADA POPNAS 2023 DI SUMSEL
- BUPATI HADIRI PELANTIKAN PENGURUS KONI BENGKALIS PERIODE 2023 2027
Komentar Via Facebook :





