PEMUSNAHAN BARANG BUKTI SEBAGAI ANTISIPASI RESIKO
Riautelevisi.com, Pekanbaru - Barang bukti sebanyak 682 perkara yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kejari Pekanbaru, terdiri dari perkara narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainya, yang berjumlah 434 perkara. Perjudian online, sebanyak 29 perkara, perlindungan konsumen dan kesehatan sebanyak 13 perkara. Informasi dan transaksi elektronik- ite 29 perkara, cabul 43 perkara. Pemalsuan, senjata tajam, kekerasan dalam rumah tangga- KDRT sebanyak 37 perkara.
Serta kejahatan orang dan harta benda, sebanyak 97 perkara. Kepala Kejari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya mengatakan, tujuan pemusnahaan merupakan implementasi dari salah satu tugas fungsi kewenangan jaksa, untuk melaksanakan keputusan hakim secara tuntas. Pemusnahan juga sebagai bentuk antisipasi resiko, disalah gunakannya barang bukti, terutama narkotika dan obat- obatan, oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemusnahan barang bukti perkara, juga sebagai bentuk komitmen Kejari Pekanbaru, dalam penegakan hukum di kota bertuah, pekanbaru. (ALI)
Berita Terkait :
- KEJARI PEKANBARU MUSNAHKAN 682 BARANG BUKTI PERKARA
- KASAT NARKOBA POLRES BENGKALIS GELAR COFFEE MORNING BERSAMA WARTAWAN PULAU BENGKALIS
- PLT GUBERNUR RIAU EDY NATAR NASUTION HADIRI MALAM PENGGALANGAN DANA GEREJA HKBP
- 3 PELAKU SUDAH LAKUKAN 57 KALI AKSI JAMBRET DI PEKANBARU
- PELAKU JAMBRET TERANCAM PENJARA SEUMUR HIDUP
Komentar Via Facebook :





