PEMPROV RIAU TUNGGU SURAT MENDAGRI TERKAIT JABATAN GUBRI HINGGA FEBRUARI 2024
Pekanbaru, riautelevisi.com- Terkait amar putusan mahkamah konstitusi, yang berkenaan pemotongan masa jabatan kepala daerah, memberikan peluang perpanjangan, masa jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution, hingga akhir masa jabatan pada 20 Februari 2024 mendatang.
Sebelumnya pemerintah pusat membuat kebijakan pemotongan masa jabatan kepala daerah, termasuk Provinsi Riau terkait pilkada serentak di tahun 2024. Dari kebijakan tersebut, Gubernur Riau Edy Natar Nasution, menggantikan Gubernur Riau sebelumnya Syamsuar, karena mundur dari jabatan Gubernur, untuk mengikuti Pemilihan Legislatif di tahun 2024 ini. Diketahui, masa jabatan kedua pasangan ini, sebelumnya akan berakhir pada 31 Desember 2023 ini. Terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait, gugatan yang terbaru, bahwa, pemotongan masa jabatan kepala daerah akibat pilkada serentak merugikan hak konstitusional sejumlah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kepala Biro Hukum, Pemprov Riau, Elly Wardhani, mengaku, menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri, terkait akhir masa jabatan Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, akibat putusan MK dengan Nomor Perkara 143, PUU-XXI,2023.
Elly Wardhani menambahkan tidak ingin, berandai-andai terkait hal ini, dan menunggu surat kepastian dari Menteri Dalam Negeri. (H)
Berita Terkait :
- BUPATI ROHIL TINJAU PEMBANGUNAN JEMBATAN SINTONG
- JALAN SUKA KARYA SUDAH DIPERBAIKI
- TOKO PERLENGKAPAN BAYI HANGUS TERBAKAR
- DISKOMINFOTIK RIAU BERSAMA MITRA PERINGATI HARI IBU
- 153 WARGA BINAAN LAPAS BENGKALIS TERIMA REMISI NATAL
Komentar Via Facebook :





