Pajak Kendaraan Bermotor
PEMPROV RIAU PERMUDAH PEMBAYARAN PKB KENDARAAN BEKAS TANPA KTP PEMILIK ASLI
Riautelevisi.com, Pekanbaru - Masyarakat Provinsi Riau yang memiliki kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama, kini Pemerintah Provinsi Riau resmi menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus menyertakan KTP asli pemilik pertama. Kebijakan ini diterapkan hingga 31 Desember 2026.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- DPRD Riau Kembali Ajukan 3 Ranperda Baru
- PAW 2 Anggota F PDIP Tunggu Pilkada Usai
- Dewan Harapkan Koordinasi Pusat
- WAKO : Pengambilalihan Terminal BRPS Hak Pusat
- Dinas Pendidikan Siapkan Relokasi Sekolah
Komentar Via Facebook :
loading...





