PEMKO PEKANBARU TERUS GESA PENGERJAAN PERDA PDRD
Pekanbaru, riautelevisi.com- Pemko Pekanbaru hingga kini masih terus menggesa pengerjaan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Pajak Daerah dan retribusi Daerah (PDRD). Perda tersebut hingga kini masih dalam tahap penomoran dan persetujuan di Kementerian.
Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto mengatakan, saat ini Pemko Pekanbaru terus menggesa pengerjaan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dimana perda tersebut masih dalam tahap penomoran dan persetujuan di kementrian. Edi menjelaskan, dengan adanya Perda PDRD, maka akan mencabut regulasi turunan yang melekat pada retribusi dan pajak. Dengan demikian nantinya otomatis juga akan ada perubahan terhadap aturan B-L-U-D Parkir yang selama ini mengelola pendapatannya sendiri.
Saat ini B-L-U-D Parkir Kota Pekanbaru mengelola pendapatannya sendiri dengan skema 60:40, dimana 60 persen untuk biaya operasional dan 40 persen untuk belanja pegawai, sedangkan yang masuk ke dalam kas daerah hanyalah sisa dari biaya operasional. (P)
Berita Terkait :
- RS MADANI MASIH BELUM TER-AKREDITASI HINGGA KINI
- PENURUNAN STUNTING TINGGAL 3 PERSEN LAGI
- GUBERNUR RIAU AJAK MASYARAKAT PEDULI PALESTINA
- KUASA HUKUM TERDAKWA MENOLAK HANDPHONE MATI DIJADIKAN BARANG BUKTI SAH
- PEMBANGUNAN ASTAKA MTQ ROHIL TERUS DIGESA
Komentar Via Facebook :





