PEMKO PEKANBARU KALAH DENGAN AHLI WARIS
Pekanbaru, riautelevisi.com- Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru memenangkan gugatan ahli waris Almarhum Yasman, Yunimartati. Hal ini terkait kepemilihan hak atas lahan Pasar Simpang Baru Panam yang selama ini di kelola Pemerintah Kota Pekanbaru.
Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru memenangkan gugatan ahli waris Almarhum Yasman, Yunimartati terkait status kepemilikan lahan Pasar Baru Panam yang dikelola Pemko Pekanbaru. Melalui amar putusannya, PTUN mengabulkan gugatan Yunimartati terkait sengketa 2 objek di Pasar tersebut.
Ada pertimbangan Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan yang tidak dikabulkan. Salah satu yang tidak dikabulkan majelis hakim terkait SK Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru tentang penghentian aktivitas pungli, karena dari amar putusan tergugat I mengatakan bahwa surat keputusan Badan Pertanahan Nasional nomor: 97/HPL/BPN/2003, tanggal 10 November 2003 sudah tidak berlaku lagi atau batal demi hukum.
Dengan putusan ini, secara tidak langsung SK BPN nomor 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 sudah tidak berlaku lagi dan batal demi hukum. (YS)
Berita Terkait :
- PEJABAT TELKOM DIHADIRKAN SEBAGAI SAKSI
- SATRESKRIM POLRES ROHUL AMANKAN TIGA TERSANGKA DIDUGA PENAMBANGAN ILEGAL
- DANSATGAS : TMMD BISA DIRASAKAN MANFAATNYA DI MASYARAKAT
- GUBERNUR RIAU HADIRI ZIKIR AKBAR PERINGATAN HUT RIAU KE 66 DAN HUT KEMERDEKAAN RI
- WAKIL KETUA DPRD PELALAWAN HARAPKAN ADANYA PEMBANGUNAN YANG MERATA
Komentar Via Facebook :





