PEMKO PEKANBARU GESA PEMBAHASAN RANPERDA PAJAK DAERAH
Pekanbaru, riautelevisi.com- Bapenda Kota Pekanbaru, terus menggesa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini, merupakan instruksi dari Undang-Undang No 1 Tahun 2022, yang mengatur hubungan antara keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan menyebut, hingga kini pihak nya terus menggesa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dimana Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sendiri, merupakan instruksi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Yang mengatur hubungan antara keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Setiap kabupaten kota di Indonesia, wajib memiliki Perda Gabungan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai diberlakukan pada Januari 2024 mendatang”. Ujar Alek menegaskan.
Perda Penggabungan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sendiri nanti nya, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat lewat kemandirian fiskal yang dimiliki daerah. (P)
Berita Terkait :
- DINSOS USULKAN 1.500 WARGA MISKIN SEBAGAI PENERIMA JAMINAN KESEHATAN
- POPULASI HARIMAU BERJUMLAH SEKITAR 75 SAMPAI 81 EKOR
- ATLET NPC RIAU RAIH 18 EMAS 10 PERAK 12 PERUNGGU
- HARIMAU YANG DIBUNUH BERUSIA SEKITAR 4 SAMPAI 5 TAHUN
- 15 PENGEDAR DAN KURIR NARKOBA TERANCAM HUKUMAN MATI
Komentar Via Facebook :





