PEMKAB ROHUL KELUARKAN SURAT EDARAN JAM KANTOR
Rokan Hulu, riautelevisi.com- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu keluarkan surat edaran penerapan jam kerja di bulan suci Ramadan 1445 Hijiriah tahun 2024 masehi kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
Bedasarkan surat edaran Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu terkait jam masuk kerja selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024 Masehi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hulu, Anton mengatakan, Dinas PUPR Rohul dari senin sampai kamis masuk pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, dan untuk istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. Sedangkan di hari jum'at masuk pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB, dan untuk istirahat dari jam 12.00 WIB sampai pukul 13.30 WIB. Peraturan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu ini berlaku pada bulan suci Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024 Masehi.
Berita Terkait :
- BUPATI SEGERA AJUKAN IZIN ASESMEN ISI KEKOSONGAN JABATAN
- BIRO KESRA SINKRONKAN JADWAL PJ GUBERNUR KEPADA BIRO ADPIM
- PEMKO PEKANBARU CARI UPAYA PENURUNAN HARGA
- SEKDA PIMPIN RAPAT EVALUASI KENAIKAN HARGA
- ALAMI KENAIKAN, PEMKO OPTIMALKAN KERJASAMA DENGAN DAERAH PENGHASIL
Komentar Via Facebook :





