PEMILIK TAMBANG ILEGAL DI KAMPAR TERANCAM 5 TAHUN PENJARA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Pemilik tambang minerba di kabupaten kampar, dijerat undang- undang tentang mineral dan batu bara. Atas perbuatannya, tersangka terancam lima tahun penjara, dan denda maksimal 100 miliar rupiah.
Penyidik subdit empat tindak pidana tertentu- tipiter direktorat reserse kriminal khusus- dit reskrimsus polda riau, saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif, terhadap tersangka pertambangan mineral dan batu bara- minerba tanpa izin, inisial i-d, yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di jalan suka karya, desa teluk kenidai, kecamatan tambang, kabupaten kampar. Tersangka i-d adalah pengelola, sekaligus pemilik lahan yang dijadikan lokasi penambangan ilegal, dengan luas lahan sekitar 4 hektare. Diketahui juga, tersangka i-d, sudah menjalankan aktivitas minerbanya selama 4 bulan. Kasubdit empat tipiter dit reskrimsus polda riau, kompol nasrudin mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020, perubahan undang- undang nomor 4 tahun 2020 ,tentang mineral dan batu bara. Atas perbuatannya, tersangka i-d, terancam 5 tahun kurungan penjara, dan denda sebesar 100 juta rupiah.
Sebelum dikirim ke jaksa, sementara waktu, tersangka dan barang bukti, diamankan di mapolda riau.
Berita Terkait :
- WAKIL BUPATI ROHUL INDRA GUNAWAN TUTUP SECARA RESMI OPEN TURNAMEN MINI SOCCER PWI CUP II
- 10 PUCUK SUKU LKA LUHAK KEPENUHAN GELAR ADAT PARLIMAUAN
- PJ GUBERNUR RIAU PIMPIN RAKOR PENGENDALIAN INFLASI BERSAMA KABUPATEN KOTA
- MUSIM DINGIN, JEMAAH UMROH NYAMAN BERPUASA DI TANAH SUCI
- PJ GUBERNUR RIAU PERINTAHKAN DISPORA CARIKAN SOLUSI UNTUK ANGGARAN KONI RIAU JELANG PON KE 21
Komentar Via Facebook :





