PEMILIK SITUS JUDI ONLINE PUNYA RUKO DAN KOS KOSAN
Pekanbaru, riautelevisi.com- Selain menyita 5 unit mobil mewah, yang diduga dibeli dari bisnis judi online. Dalam pengungkap kasus permaianan judi online, polisi juga menyita bangunan, berupa rumah pribadi, 2 unit ruko dan 2 kos- kosan 40 kamar milik tersangka.
Situs permainan judi online milik tersangka berinisial a-g 31 tahun, yang memiliki dua alamat di kota pekanbaru, yakni di seputaran kecamatan marpoyan damai, dan diseputaran kecamatan lima puluh, pekambaru, sudah berlangsung sejak tahun 2016 lalu, atau 7 tahun silam. Hasil pemeriksaan polisi diiketahui, dua tahun pertama beroperasi, situs judi online tersangka, dapat menghasilkan omset sebesar 100 juta rupiah perminggu. Sementara di tahun ke tiga hingga terjadinya pengungkapan, situs judi online milik tersangka, beromset 50 juta rupiah perminggu, yang jika ditotalkan, tersangka dapat memperoleh pendapatan kotor ratusan juta miliar selama beroperasi., wakil direktur ditres krimsus polda riau, akbp iwan p manurung mengatakan, selain menyita 5 unit mobil mewah, dan dua unit sepeda motor, serta komputer dan handpene milik tersangka, yang diduga dibeli dari bisnis judi online. Dalam pengungkap kasus judi online ini, polisi juga tuurt menyita bangunan, berupa rumah pribadi, 2 unit ruko dan 2 kos- kosan 40 kamar milik tersangka.
Iwan menambahkan, aset yang disita diketahui atas nama tersangka a-g dan istrinya, yang dibeli secara tunai, oleh tersangka. (AL)
Berita Terkait :
- MODUS OPERANDI GUNAKAN IP ADDRESS DISEBAR MELALUI WEBSITE
- ANTISIPASI TINDAK PIDANA MALAM HARI, POLRES GELAR PATROLI MALAM
- DUKUNGAN UNTUK PULAU REMPANG MULAI MUNCUL
- MANAGEMEN LAMA PSPS RIAU BERSEDIA GANTI KURSI RUSAK
- 1.542 KENDARAAN BERHASIL DITERTIBKAN POLRES SIAK
Komentar Via Facebook :





