PEMILIK SENJATA API LARAS PANJANG ILEGAL TERANCAM HUKUMAN MATI
Pekanbaru(Riautv)- Pemilik dua senjata api laras panjang ilegal, dijerat Undang- Undang Darurat Nomor 12, Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata senjata api ilegal. Atas perbuatanya, tersangka terancam penjara seuumur hidup.
Penyidik Jatanras Subdirektorat 3 Reserse Kriminal Umum- Dit Reskrimum Polda Riau, saat ini masih melakukan pemeriksaan intesif terhadap tersangka kepemilikan senjata api ilegal, 2 pucuk laras panjang. Tersangka diketahui berinisial T-U-L 32 tahun, diringkus polisi, di jalan Kwalian, desa Kampung Rempak, kecamatan Siak, kabupaten Siak.
Dari penggerebekan dirumah tersangka, polisi menumukan dua pucuk senjata api laras panjang rakitan, dan 63 butir proyektil caliber 5 koma 56 tj aktif. Terkait apa motif tersangka memiliki senjata api ilegal tersebut, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, hasil penyidikan diketahui tersangka T-U-L, akan menggunakan dua pucuk senjata api laras panjang rakitan, untuk berburu.
Sebelum dikirim ke Kejaksaan, sementara waktu, tersangka dan barang bukti, diamankan di Mapolda Riau.(Ahad)
Berita Terkait :
- DPRD MINTA PENGELOLA PARKIR KOMITMEN DENGAN SISTEM PEMBAYARAN
- DPRD KECEWA PROGRAM PRIORITAS PJ WAKO TAK KUNJUNG SELESAI
- ATASI PAK OGAH, DPRD MINTA SATPOL PP DAN SATLANTAS RAZIA
- DPRD RIAU KUNJUNGI MASYARAKAT KELURAHAN AIR DINGIN TERKAIT TAPAL BATAS
- AKTIVITAS PEMBELAJARAN KEMBALI DILAKUKAN
Komentar Via Facebook :





