PEMILIK KENDARAAN ANGKUTAN BARANG DIHIMBAU TAAT ATURAN
PEKANBARU (riautelevisi.com) - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru kembali mengingatkan pemilik kendaraan angkutan barang agar taat aturan dengan tidak melintasi jalan dalam Kota pada jam sibuk. Kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan akan mendapat tindakan tegas berupa penilangan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso kembali mengingatkan pemilik kendaraan angkutan barang agar taat aturan dengan tidak melintasi jalan dalam Kota pada jam sibuk. Kendaraan angkutan barang hanya diperbolehkan melintasi jalan dalam kota pada pukul 22.00 hingga 06.00 WIB, dan bagi yang melanggar akan mendapat tindakan tegas berupa penilangan. Sejauh ini menurut Yuliarso Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Pekanbaru sudah rutin turun ke lokasi yang dinilai menjadi pintu masuk kendaraan angkutan barang bertonase tinggi seperti jalan Riau Ujung, jalan Garuda Sakti dan jalan Lintas Timur.
Razia terhadap kendaraan angkutan barang dilakukan guna mengantisipasi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. (PR)
Berita Terkait :
- KADIS PU HIMBAU PENGUSAHA MEMBUAT JALAN KHUSUS
- GUBRI UCAPKAN TERIMAKASIH PADA POLDA DAN KAJATI IKUT JAGA IKLIM INVESTASI DI RIAU
- PELAKSANAAN PROYEK MCC TAHUN 2024 DI PULAU RUPAT
- TERDAPAT 6 477 KUNJUNGAN WISMAN KE PROVINSI RIAU
- KOMISI I DPRD RIAU EVALUASI MITRA OPD
Komentar Via Facebook :





