PEMILIK 2.866 BUTIR PIL EKSTASI, KURIR JARINGAN INTERNASIONAL
Pekanbaru, riautelevisi.com- Polisi dalami pemeriksaan pria pemilik 2.866 butir pil ekstasi, yang ditangkap saat berada di kosannya beberapa waktu lalu. Hasil pemeriksaan sementara diketahui, tersangka adalah kurir narkoba jaringan Internasional.
Pria berinisial M-H 25 tahun, warga Jalan Lestari, Kelurahan Air Dingin, Kota Pekanbaru, terduga pemilik 2.866 butir obat terlarang psikotropika, jenis pil ekstasi, yang ditangkap anggota Kepolisian Sektor Bukit Raya, Polresta Pekanbaru, beberapa waktu lalu, saat ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik. Sebelumnya, tersangka diamankam polisi di kos-kos bersama seorang wanita, yang diduga pacarnya, karena diduga melakukan perzinahan. Setelah digerebek, Polisi yang curiga dengan tingkah laku tersangka, kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebanyak 2.866 butir pil ekstasi berlogo diamon 69, di tas yang dibawa tersangka, untuk kebutuhan penyelidikan, tersangka dan barang bukti, diamankan ke Mapolsek Bukit Raya. Kapolsek Bukit Raya, Akp Syafnil mengatakan, tersangka M- H, mengaku baru pertama kali membawa narkoba masuk ke Riau. Hasil pemeriksaan sementara juga diketahui, tersangka adalah kurir narkoba jaringan Internasional, yang memiliki nomor handphone negara luar Indonesia.
Polisi juga masih mendalami, pemasok dan pemesan 2.866 butir pil ekstasi yang ada pada tersangka. (AL)
Berita Terkait :
- RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DPRD KABUPATEN SIAK SEMPENA HARI JADI KABUPATEN SIAK KE 24
- TIDAK MAMPU UNGGUL, SUPPORTER KECEWA
- WALIKOTA DUMAI TERIMA GELAR DATUK SRI SETIA AMANAH
- KOTAK DAN BILIK SUARA PEMILU 2024 TIBA DI KANTOR KPU
- M WARDAN TINJAU LOGISTIK PEMILU
Komentar Via Facebook :





