PEMERINTAH TETAPKAN HARGA ECERAN TERTINGGI GULA PASIR RP 13.500
Kuansing(Riautv)-Pemerintah provinsi Riau telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk harga gula pasir yakni sebesar tiga belas ribu lima ratus Rupiah. Hal ini untuk mengatasi lonjakan harga gula pasir melambung tinggi dan menjelang menghadapi bulan suci Ramadan.
Untuk mengantisipasi melambung nya harga akibat inflasi, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk gula pasir. Dimana pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi atau HET gula pasir yakni sebesar tiga belas ribu lima ratus Rupiah. Mardiansyah, Kepala Dinas Koperasi Perdangan UMKM dan Perindustrian kabupaten Kuantan Singingi mengaku telah mengintruksikan seluruh distributor gula pasir di Kuansing untuk menjual dengan HET yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Mardiansyah mengaku akan menindak pelakunya distributor yang menjual lebih dari harga yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Sanksi yang akan di berikan berupa teguran hingga pencabutan izin.
Dengan telah ditetapkan nya harga eceran tertinggi dirinya berharap tidak ada yang menjual di atas HET yang telah di tentukan.
Berita Terkait :
- SEKDA AJAK SELURUH MASYARAKAT JAGA HUTAN DAN LAHAN
- DANDIM JENGUK PERSONIL LAKALANTAS SAAT MENJALANKAN TUGAS
- PEMKAB ROHUL MEDIASI SOAL SENGKETA INTERNAL KOPSA TIMUR JAYA
- RANPERDA PAJAK RETRIBUSI MASIH DALAM PEMBAHASAN DPRD ROHIL
- NELAYAN MEMINTA DISKANLUT RIAU SELESAIKAN KONFLIK NELAYAN DI ROHIL
Komentar Via Facebook :





