PEMELIHARA SATWA DILINDUNGI DAPAT DIPENJARA DAN DENDA
Masyarakat umum dilarang memilihara Satwa dilindungi apapun jenisnya. BBKSDA Riau sebut, siapapun warga yang memilihara Satwa dilindungi, dapat terancam Pidana Penjara selama 5 tahun dan Denda sebesar 100 Juta Rupiah.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam- BBKSDA Riau, bersama Tim Dokter Hewan, saat ini masih melakukan observasi dan pemantauan terhadap Satwa dilindungi, jenis Beruang Madu dengan nama latin Helarctos Malayanus, yang dievakuasi Tim Balai BBKSDA Riau, dari pemukiman warga, didesa Alai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. Terkait bagaimana legalitas terhadap masyarakat yang memilihara Satwa dilindungi, pelaksana harian Kepala Balai Besar BBKSDA Riau, Hartono mengatakan, hal tersebut, bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya- KSDAE, dengan ancaman Pidana Penjara Lima Tahun dan Denda Sebesar 100 Juta Rupiah. Agar tidak terjerat Hukum, Hartono menghimbau masyarakat untuk tidak memilihara Satwa dilindungi, apapun jenisnya.
Terkait kemana nantinya Beruang yang diserahkan warga ini akan dilepas liarkan, Hartono belum bisa memastikannya.
Berita Terkait :
- CABULI ANAK SENDIRI, PELAKU MENGAKU KHILAF
- POLDA RIAU MUSNAHKAN 276 KG SABU ASAL MALAYSIA
- DI GUYUR HUJAN DERAS, RUAS JALAN DIBAGANSIAPIAPI BANJIR
- RATUSAN NELAYAN ROHIL DATANGI KANTOR UPT WILAYAH III DISKANLUT RIAU
- PEDAGANG AKAN DIRELOKASI KE BANGUNAN TERBENGKALAI
Komentar Via Facebook :





