TPPU
PEMBURU SATWA LIAR DILINDUNGI TERANCAM 15 TAHUN PENJARA
Riautelevisi.com, Pekanbaru - Polisi menjerat dua pemburu satwa liar dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana terkait tindak pidana pencucian uang. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- Promosikan UMKM, Stand Bazar Pemko Tuai Prestasi
- Pekanbaru Tuan Rumah MTQ Riau Tahun Depan
- Kandidat Ketua HMI Kunjungi Riau Pos Group
- Simpatik, Polisi Berikan Ratusan Nasi Bungkus
- Mobil Kasat Lantas Dirusak Massa HMI
Komentar Via Facebook :
loading...





