PEMBOBOL TOKO PONSEL TERANCAM DIATAS 6 TAHUN PENJARA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Akibat aksi pencurian yang dilakukan dua pria pelaku pembobolan toko ponsel, korban alami kerugian sekitar 50 Juta Rupiah. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara.
Dua pelaku pembobolan toko ponsel, yang diringkus tim Unit Reskrim Polsek Bukit Raya beberapa waktu lalu, masing-masing berinisial T-R 39 tahun, warga Jalan Kartama, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru dan A-W 38 tahun warga Jalan Kuantan, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. Saat ini masih berada di Mapolsek Bukit Raya, dan dalam pemeriksaan intensif penyidik. Aksi pencurian kedua pelaku terjadi di Toko Lucky Ponsel, Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Dalam aksinya, kedua tersangka, berhasil menggasak sebanyak 18 unit handpone berbagai merek, yang berada di dalam toko korban. Kapolsek Bukit Raya, Akp Syafnil mengatakan, akibat aksi pencurian yang terjadi, korban alami kerugian sekitar 50 Juta Rupiah. Guna memberi efek jera terhadap kedua pelaku, maka polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam diatas 5 tahun kurungan penjara.
Selama dalam pemeriksaan dan sebelum dikirim ke Jaksa, sementara waktu tersangka dan barang bukti, diamankan di Mapolsek Bukit Raya, Polresta Pekanbaru. (AL)
Berita Terkait :
- SPBU PD SPR ROHIL PERLU PENAMBAHAN KUOTA BBM
- PEMKO PEKANBARU DIHARAPKAN WUJUDKAN PENGELOLAAN SAMPAH SECARA SWAKELOLA
- AJANG PEMBERIAN APRESIASI KEPADA MASYARAKAT TAAT BAYAR PAJAK
- KPPBC TIPE C BENGKALIS OPTIMIS CAPAI TARGET PENERIMAAN TAHUN 2023
- PLT GUBRI COBA USULKAN PEMBANGUNAN JEMBATAN SUNGAI PAKNING-BENGKALIS KE PUSAT
Komentar Via Facebook :





