PEMBAWA KABUR MOTOR TENTANGGA TERANCAM 4 TAHUN PENJARA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Pria pelaku penggelapan sepeda motor tetangganya sendiri sudah dua kali melakukan kejahatan yang sama. Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 372 kuh pidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
Penyidik unit reskrim polsek tenayan raya polresta pekanbaru saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pria pelaku penggelapan sepeda motor milik tetangganya berinisial a-a 33 tahun, warga jalan singgalang tujuh, kelurahan tangkerang timur, kecamatan tenayan raya, pekanbaru. Tersangka berhasil diringkus polisi saat berada di sebuah rumah di kawasan kecamatan bukit raya, pekanbaru. Korban dalam aksi kejahatan tersangka adalah virda elsa, warga jalan singgalang tujuh, kelurahan tangkerang timur, kecamatan tenayan raya, pekanbaru. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan pengakuan tersangka, diketahui tersangka a-a menjual sepeda motor korban sebesar 4 juta lima ratus ribu rupiah kepada penadah. Kapolsek tenayan raya, kompol oka muhammad syahrial mengatakan, hasil pemeriksaan sementara dan keterangan tersangka diketahui jika tersangka yang pengangguran sudah dua kali melakukan aksi kejahatan yang sama. Guna memberi efek jera terhadap tersangka, maka atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 372 kuh pidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
Sebelum dikirim ke jaksa, sementara waktu tersangka dan barang bukti diamankan di mapolsek tenayan raya, pekanbaru.
Berita Terkait :
- POLISI BURU JARINGAN 9 PENGEDAR NARKOBA
- USAI PEMILU, BEKAS BALIHO DAN SPANDUK KAMPANYE BERSERAKAN
- DUGAAN INDIKASI KECURANGAN PEMILU JANGAN SAMPAI MEMBAHAYAKAN KESELAMATAN BERNEGARA
- PELAKSANAAN PEMILU 2024 BERKONTRIBUSI POSITIF TERHADAP EKONOMI RIAU
- 150 KOTAK SUARA DARI TPS BERHASIL SAMPAI KE PPK BATANG PERANAP
Komentar Via Facebook :





