PEMBAKAR LAHAN DAPAT TERANCAM 9 TAHUN PENJARA
Pekanbaru, riautelevisi.com- 33 perkara kebakaran hutan dan lahan, dengan 32 tersangka yang telah dipenjarakan polda riau, saat ini masih berproses di kepolisian. Atas perbuatannya, pembakar lahan terancam maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Perkara kebakaran hutan dan lahan- karhutla di provinsi riau, hampir terjadi diseluruh kabupaten- kota. Sementara perkara tertinggi karhutla, berada di polres rohil yang berjumlah 10 laporan polisi dengan 11 tersangka, polres dumai 6 perkara dengan 6 tersangka, dan polres bengkalis 6 perkara dengan dengan 3 tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi dan alat bukti yang ditemukan, diketahui jika karhutla terjadi karena unsur kesengajaan, yang dilakukan para pelaku, membersihkan lahan dengan cara membakar. Kasubdit empat tindak pidana tertentu- tipiter direktorat reserse kriminal khusus polda riau, kompol andrie setiawan mengatakan, 33 perkara karhutla, dengan 32 tersangka yang telah dipenjarakan, saat ini masih berproses di kepolisian. Atas perbuatanya, ke 32 pelaku, dapat terancam maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Dikarenakan penyelidikan beberapa perkara karhutla masih terjadi, maka diperkirakan tersangka akan terus bertambah. (AL)
Berita Terkait :
- UNIVERSITAS ABDURRAB BERIKAN PELATIHAN REVITALIZING LOCAL COMMERCE KEPADA IKM KEMBANG SETAMAN
- BADAN LEGISLASI DPRD ROHIL TERIMA SEJUMLAH USULAN RANPERDA DARI PEMDA
- RAPAT PARIPURNA PENANDATANGANAN MOU RANCANGAN PERUBAHAN KUA PPAS APBD KAMPAR TAHUN 2023
- PERHELATAN PACU JALUR NASIONAL HASILKAN 100 TON SAMPAH
- LIMA PASANGAN BUKAN MUHRIM DIAMANKAN SATPOL PP DUMAI
Komentar Via Facebook :





