PEMBAKAR LAHAN BISA TERANCAM MAKSIMAL 9 TAHUN PENJARA
Pekanbaru, riautelevisi.com- 36 pelaku pembakar lahan di Riau, di jerat pasal berlapis, tentang Kehutanan, dan KUH Pidana. Atas perbuatannya, para pelaku terancam maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Pelaku pembakaran lahan di Riau, terus bertambah. selama tahun 2023, terhitung sejak awal Januari lalu, hingga saat ini, Kepolisian Daerah Riau, dan jajaran, tangani sebanyak 37 perkara Kabakaran Hutan dan Lahan - Karhutla, dengan 36 pelaku yang telah dipenjarakan. Meski telah penjarakan 36 pelaku, pendalaman penyidikan dan penyelidikan atas perkara Karhutla, yang terjadi hampir diseluruh Kabupaten - Kota di Riau, tetap dilakukan Polisi. Hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Polisi, diketahui rata-rata Karhutla yang terjadi karena unsur kesengajaan, pemilik lahan, yang melakukan pembakaran saat membersihkan lahan. Berdasarkan alat bukti yang ada dan untuk mmberi efek jera terhadap para pelaku karhutla, maka Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis tentang kehutanan, dan perkebunan, serta KUH Pidana.
Dikarenakan penyelidikan atas perkara Karhutla masih dilakukan Polda Riau dan jajaran, maka berkemungkina pelaku akan terus bertambah. (AL)
Berita Terkait :
- HARGA GULA PASIR DI ROHIL ALAMI KENAIKAN
- AKSI PEDULI PALESTINA DIGELAR DI BENGKALIS
- PEMKAB BENGKALIS BUKA EXPO KEMANDIRIAN PONDOK PESANTREN
- BAWASLU INHU TERUS LAKUKAN KOORDINASI
- RUMAH SAKIT SELASIH SIAPKAN ANTISIPASI APABILA ADA LONJAKAN ISPA
Komentar Via Facebook :





