PELAKU TUNGGAL PEMBUNUHAN TERANCAM 15 TAHUN PENJARA
KUANSING (riautelevisi.com) - P-T, tersangka pembunuhan di Cerenti akan dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan hukuman Lima Belas Tahun Penjara. P-T merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan seorang pria di Cerenti.
Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, pelaku akui bahwa dirinya telah menghabisi nyawa korban dengan cara berduel. Pelaku yang membawa senjata tajam melukai korban dengan sembilan tusukan. Hal ini juga diperkuat dengan hasil visum. Polisi juga memastikan pelaku merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut dimana pelaku ditangkap di tempat persembunyian di sebuah perkebunan di Kecamatan Inuman. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman lima belas tahun penjara.
Kini pelaku pembunuhan telah dijebloskan ke sel tahanan Mako Polres Kuantan Singingi, dan dalam waktu dekat polisi akan melakukan rekonstruksi. (DV)
Berita Terkait :
- KORBAN MERUPAKAN TETANGGA PELAKU
- ZULKIFLI INDRA OPTIMIS PI 10 PERSEN TEREALISASI
- 10 JULI SATLANTAS POLRESTA PEKANBARU GELAR OPS PATUH
- PERKARA NARKOBA DAN PERLINDUNGAN ANAK PERINGKAT TERTINGGI DISIDANGKAN DI PN BANGKINANG
- BAWASLU HIMBAU BACALON DPD SERTA PARPOL SEGERA AJUKAN PERBAIKAN
Komentar Via Facebook :





