PELAKU SUDAH 8 KALI MELAKUKAN CURANMOR
Pekanbaru(Riautv)- Curi sepeda motor milik petani sawit, seorang pria di Pekanbaru ditangkap kepolisian sektor Tenayan Raya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak delapan kali.
Tersangka berinisial ra mengaku kepada polisi, telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak delapan kali di wilayah hukum polsek tenayan raya, bersama seorang rekannya yang masih dalam pencarian petugas.
Polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, dan telah menetapkan satu orang rekannya sebagai daftar pencarian orang atau dpo.
Dari hasil pemeriksaan urine, pria berumur 25 tahun ini negatif menggunakan narkoba. Tersangka akan menjual sepeda motor hasil curian , untuk kebutuhan sehari-hari.
Tersangka terancam pasal 363, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. (Nata)
Berita Terkait :
- 3,36 GRAM PENYELUNDUPAN SABU DI RUTAN KELAS IIB SIAK BERHASIL DIGAGALKAN
- DPRD RIAU MINTA MASYARAKAT MANFAATKAN PENGHAPUSAN DENDA PAJAK
- PASAR UJUNGBATU MEMBUTUHKAN PERBAIKAN DRAINASE DAN BOX COVER
- PJ WALIKOTA DIMINTA LAKUKAN EVALUASI
- TINGGAL TUNGGU ADMINISTRASI PENGANGGARAN SELESAI
Komentar Via Facebook :





