PELAKU SEMPAT RACUNI KORBAN SEBELUM DIBUNUH
Dumai, riautelevisi.com- Polisi terus menggali fakta pembunuhan sadis Kartini, mayat dalam karung, yang dibuang di Parit Gurunpanjang Dumai. Fakta terbaru, para pelaku sebelumnya sempat meracuni korban, namun tidak berhasil melenyapkan nyawa wanita malang tersebut.
Tak hanya sekali, diketahui sebelumnya S, telah melakukan percobaan pembunuhan dengan membeli racun, di Toko Online seharga rp 560 Ribu . Selanjutnya S, menyuruh anak kandung korban, mencampurkan racun tersebut, kedalam kopi dan memberikannya kepada Kartini, namun cara tersebut tidak berhasil. Percobaan pembunuhan itu, dilakukan tersangka dalam waktu 10 hari, sebelum kejadian pembunuhan sadis itu. Hingga akhirnya sang suami, bersama anak tiri korban ataupun anak kandung S, dari pernikahan sebelumnya, secara sadis menghabisi nyawa korban, dengan memukul korban menggunakan martil berulang kali, hingga Kartini tewas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat Pasal 44 ayat 3, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, atau UU PKDRT, dan Pasal 340, Junto pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan maksimal hukuman mati. (CH)
Berita Terkait :
- 43 TITIK API TERPANTAU DI PEKAN PERTAMA SEPTEMBER
- POLSEK KEMPAS IKUT TURUNKAN BANTUAN PERCEPAT PERBAIKAN JALAN
- PERBAIKAN JALAN SIMPANG SOLAH DAN PUTRI TUJUH PERMUDAH AKSES MASYARAKAT
- LAHAN PERTANIAN ROHIL JADI SWASEMBADA PANGAN
- BAYI GAJAH LAHIR DI TNTN TETAP DI PANTAU
Komentar Via Facebook :





