PELAKU PENIPUAN KARPET TERANCAM PASAL BERLAPIS
PEKANBARU (riautelevisi.com) - Terkait kasus pengelapan karpet Hotel Gran Elite yang ditangani Polsek Sukajadi, pelaku mengakui uang karpet tersebut di putar untuk kebutuhan lain sehingga kedua pelaku tidak dapat memenuhi janji pemesanan karpet dari pihak hotel.
Sepasang suami istri yang menjabat sebagai Dirut dan Direktur Keuangan PT.SCAE ditangkap polisi karena melakukan penggelapan dan penipuan pengadaan karpet Hotel Grand Elite Pekanbaru sebesar Rp 536 juta. Perusahaan yang dijalankan para pelaku ini merupakan vendor dalam penyediaan jasa pembelian karpet. Dari pengakuan pelaku, uang tersebut diputar pelaku untuk kebutuhan yang lain. Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, Iptu Santo Morlando mengatakan, uang yang telah dibayar pihak hotel digunakan pelaku untuk kebutuhan yang lain. Namun di saat lewat masa perjanjian, perusahaan tidak dapat memenuhi karpet yang dipesan. Pihak hotel juga sempat menanyakan kepada penyedia karpet di Bogor, namun ternyata perusahaan para pelaku belum ada melakukan pembayaran kepada perusahaan penyedia karpet tersebut.
Pelaku dan pihak hotel sempat dipertemukan, namun pelaku tidak bisa memberikan jaminan ke pihak hotel. Akibat perbuatannya, para pelaku diancam pasal berlapis 378 dan 372 kuhp dengan ancaman 4 tahun penjara. (NT)
Berita Terkait :
- CAMAT RANGKAP JABATAN SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILU DIMIINTA MUNDUR
- PENYELUDUPAN ANAKAN BUAYA BERHASIL DIGAGALKAN
- MENJADI REMAJA YANG MEMPUNI BERAWAL DARI FESTIVAL ANAK SOLEH INDONESIA
- DLH ROHIL PERSIAPKAN PERINGATAN HLH SE DUNIA
- HARGA PANGAN MELONJAK, DINAS KOPDAGRIN LAKUKAN PENGAWASAN RUTIN
Komentar Via Facebook :





