Penipuan
PELAKU PENIPUAN INVESTASI BODONG TERANCAM 4 TAHUN PENJARA
Pekanbaru, riautelevisi.com - Polisi menjerat tersangka pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus investasi proyek perkebunan menggunakan Pasal 492 KUHP. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- Seribu Massa Dukung Pemerintahan Di Riau
- Ribuan Masyarakat Ramaikan Hut Korpri
- Tribute Untuk Idrus Tintin Sang Burung Waktu
- INHIL : BI Gelar Sosialisasi Cegah Peredaran Uang Palsu
- Peringati HKSN, Dinsos Salurkan Sejumlah Bantuan
Komentar Via Facebook :
loading...





