PELAKU PENCABULAN 4 ANAK TERANCAM 15 TAHUN PENJARA
Riautelevisi.com, Pekanbaru - Pendalaman pemeriksaan terhadap empat tersangka pencabulan sejenis terhadap empat anak dibawah umur, masing- masing berinisial i-w 26 tahun, yang sudah dewasa, dan dilakukan penahanan di mapolda riau, serta tiga tersangka masih dibawah umur berinisial, r-i 16 tahun, r-z 14 tahun, dan f 14 tahun, warga kelurahan tangkerang labuai, kecamatan bukit raya, pekanbaru, tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.
Saat ini masih dilakukan penyidik subdirektorat empat reserse kriminal umum- dit res krimum polda riau. Korban dalam aksi cabul para tersangka merupakan anak laki- laki yang masih duduk di bangku sekolah dasar, masing- masing berinisial, k-e-b 11 tahun, g-y-s 9 tahun, r-s 8 tahun dan p-b 8 tahun, warga kelurahan tangkerang labuai, kecamatan bukit raya, pekanbaru. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan alat bukti yang ada, maka atas perbuatannya, tersangka i-w yang sudah dewasa, dijerat pasal berlapis undang- undang ri nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Atas perbuatannya, tersangka terancam maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Berbeda untuk 3 tersangka yang masih dibawah umur, polisi akan menerapkan sistem peradilan anak. (ali)
Berita Terkait :
- PESAN M WARDAN SAAT PERINGATAN HARI ANAK NASIONAL
- BUPATI ROHIL INGATKAN ASN HARUS NETRAL DIPEMILU 2024
- LAPAS BAGANSIAPIAPI GELAR TES URINE TERHADAP WBP
- RIAU TV AKAN SIARKAN LANGSUNG PENUTUPAN MTQ RIAU KE 41 DI INHU
- BELASAN RIBU ORANG DIPREDIKSI HADIR PENUTUPAN MTQ RIAU
Komentar Via Facebook :





