PELAKU MERUPAKAN RESIDIVIS DAN BARU 2 BULAN KELUAR
Pekanbaru, riautelevisi.com- Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku F-I, didapatkan bahwa pelaku merupakan residivis yang baru dua bulan keluar dari penjara. Saat di tangkap petugas, barang bukti handphone masih berada di tangan pelaku.
Inilah pelaku pencurian handphone, berinisial F-I, yang berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Bukitraya. Pelaku di tangkap karna nekat mencuri handphone milik seorang pedagang di Jalan Tengku Bei Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui nekat mencuri karna ingin memiliki handphone. Kapolsek Bukitraya Akp Syafnil Mengatakan, ketika di tangkap barang bukti handphone milik korban masih berada di tangan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku , pria 28 tahun ini merupakan residivis yang baru dua bulan keluar dari penjara dengan kasus yang sama. Handphone yang dicuri rencananya akan di gunakan pelaku karna pelaku tidak memiliki handphone.
Akibat perbuatan pelaku, pelaku harus kembali berurusan dengan pihak berwajib. Pelaku harus mendekam di Sel Polsek Bukit Raya untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. (D)
Berita Terkait :
- DISPERINDAG KAMPAR HARAP SEMAKIN MASIF BAZAR UMKM DI SUPPORT PAJAK
- PEMKO PEKANBARU DATANGKAN WALI BAND SEMARAKKAN MALAM PUNCAK HUT KOTA PEKANBARU
- KOMISI IV APRESIASI KINERJA PJ WAKO ATASI JALAN RUSAK
- KPU LAKUKAN VERIFIKASI KELAYAKAN DOKUMEN BACALEG
- KETUA KLOTER DAN PHD DIHIMBAU MENDATA KOPER JEMAAH AGAR TIDAK TERTUKAR
Komentar Via Facebook :





