PELAKU JAMBRET TERANCAM PENJARA SEUMUR HIDUP
Pekanbaru, riautelevisi.com- Pria pelaku jambret yang diringkus Polsek Bukit Raya, beberapa waktu lalu, dalam pemeriksaan intensif Polisi. Atas perbuatannya, tersangka terancam maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, Polresta Pekanbaru, saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap, pria pengangguran pelaku jambret, berinisial F-S 22 tahun, yang diringkus beberapa waktu lalu. Selain periksa intensif tersangka, Polisi juga masih memburu satu tersangka lain, berinisial R-K, yang merupakan rekan F-S, saat melakukan aksi jambret. Sebelumnya, F-S bersama R-K, melakukan aksi jambret terhadap seorang wanita pengendara sepeda motor, di Jalan Bakti, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Penangkapan tehadap tersangka dilakukan Polisi, setelah melakukan penyelidikan dari laporan yang dibuat korban. Hasil pemeriksaan sementara diketahui, tersangka F-S, sudah tiga kali melakukan aksi jambret, yang dua diantara tahun 2023 lalu, di wilayah hukum Polsek Bukit Raya. kapolsek Bukit Raya, Akp Syafnil mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ada, maka tersangka F-S, dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana, tentang Pencurian dengan Kekerasan- Curas. Atas perbuatannya, tersangka terancam maksimal seumur hidup kurungan penjara.
Selama dalam pemeriksaan dan sebelum dikirim ke Jaksa, tersangka dan barang bukti, diamankan di Mapolsek Bukit Raya, Polresta Pekanbaru. (AL)
Berita Terkait :
- PBESI TEGASKAN PERTANDINGAN MASIH BERJALAN LANCAR
- DEMOKRAT PEKANBARU TELAH SIAPKAN CALEG TERBAIK MENANGKAN PEMILU 2024
- BAWASLU ROHIL HIMBAU PESERTA PEMILU AGAR TIDAK BERKAMPANYE
- DPRD DUKUNG KINERJA BAWASLU TERTIBKAN APK YANG MELANGGAR
- RELOKASI PEDAGANG DISEGERAKAN AGAR PEMBANGUNAN PASAR BAWAH DAPAT SEGERA RAMPUNG
Komentar Via Facebook :





