PELAKU JAMBRET MAHASISWI TERANCAM 9 TAHUN PENJARA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Pelaku jambret mahasiswi yang diringkus tim opsnal polsek tenayan raya, dijerat pasal 365 kuh pidana. Atas perbuatanya, tersangka terancam maksimal 9 tahun penjara.
Penyidik kepolisian sektor tenayan raya, polresta pekanbaru, saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pria pelaku jambret mahasiswi, yang diringkus beberapa waktu lalu. Tersangka diketahui berinisial b-m 26 tahun, warga pekanbaru. Korban dalam aksi jambret tersangka adalah a 21 tahun, warga pekanbaru. Aksi jambret terhadap korban, terjadi di jalan utama, kelurahan rejosari, kecamatan tenayan raya, pekanbaru. Dalam aksinya, tersangka berhasil merampas tas korban, yang berisi uang tunai dan handpone. Tersangka b-m berhasil diringkus polisi, setelah dilakukan penyelidikan dari informasi yang disampaikan korban. Dalam aksinya diketahui tersangka b-m melakukan menjambret bersama temannya inisial s, yang saat ini masih diburu. Kapolsek tenayan raya, kompol oka m. Syahril mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, maka atas perbuatanya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 365 kuh pidana tentang pencurian dengan kekerasan- curas. Tersangka dapat terancam maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Sebelum dikirim ke jaksa, sementara waktu tersangka b-m mendekam di jeruji besi mapolsek tenayan raya, polresta pekanbaru.
Berita Terkait :
- PEMKO MASIH MENUNGGU ARAHAN PUSAT
- JELANG LIBUR NATARU PJ WAKO PEKANBARU HIMBAU MASYARAKAT ANTISIPASI PENYEBARAN COVID 19
- ATLET PULAU JAWA DOMINASI JUARA BNI SIRNAS B RIAU 2023
- KATEGORI ANAK ANAK DAN USIA DINI DIKUASAI ATLET PULAU JAWA
- FINAL KATEGORI GPI DAN GPA BNI SIRNAS B RIAU 2023 DI KUASAI CLUB JAYA RAYA
Komentar Via Facebook :





