PELAKU ILEGAL AKSES TERANCAM 7 TAHUN PENJARA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Tersangka kasus phising dan ilegal akses crypto beraset miliaran rupiah, dijerat pasal berlapis tentang informasi dan transaksi elektronik. Atas perbuatannya, tersangka terancam 7 tahun kurungan penjara.
Penyidik subdit lima- cyber direktorat reserse kriminal khusus- dit reskrimsus polda riau, saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam dan pengembangan penyidikan perkara kejahatan phising dan ilegal akses crypto, yang terjadi di kota pekanbaru. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka inisial d-a 39 tahun, warga jalan meranti, kelurahan labuh baru timur, kecamatan payung sekaki, pekanbaru. Dalam pengungkapan yang dilakukan, polisi berhasil menyita aset tersangka yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah, berupa 1 unit rumah pribadi di perum damai langgeng, kelurahan sidomolyo barat, kecamatan tuah madani, pekanbaru. 3 unit mobil mewah, dan 7 unit sepeda motor, serta barang bukti lainnya. Modus tersangka dalam melancarkan kejahatannya, dengan membuat link palsu akun metamask- dompet digital crypto, dan menyebar luaskannya ke media sosial facebook, dan discord. Link palsu tersebut, berisi pemberitahuan peringatan untuk pemilik akun metamask, agar merubah user name dan password, dan jika tidak dirubah maka akun akan diblokir. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang kumpulkan, polisi menjerat tersangka d-a, dengan pasal berlapis tentang informasi dan transkasi elektronik. Direktur ditreskrimsus polda riau, kombes pol nasriadi mengatakan, atas perbuatannya, tersangka d-a, terancam 7 tahun kurungan penjara, dan denda 700 juta rupiah.
Selama dalam pemeriksaan dan sebelum dikirim ke jaksa, tersangka dan barang bukti, sementara waktu diamankan dimapolda riau.
Berita Terkait :
- JALAN GAJAH MADA PEKANBARU DITUTUP SEMENTARA
- POLDA RIAU CEK PELIPATAN SURAT SUARA DI KPU INHU
- POLDA RIAU AJAK MASYARAKAT INHU CIPTAKAN PEMILU DAMAI
- KPID RIAU MINTA MASYARAKAT LAPORKAN PELANGGARAN PEMILU DI LEMBAGA PENYIARAN
- GUGUS TUGAS PENGAWASAN PEMILU DI LEMBAGA PENYIARAN TERBENTUK
Komentar Via Facebook :





