PELAKU DIBAWAH UMUR DIJERAT UNDANG UNDANG PERADILAN ANAK
Pekanbaru, riautelevisi.com- Satu dari dua pelaku jambret, dijerat pasal 365 kuh pidana, tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara tersangka yang masih dibawah umur, polisi menerapkan undang-undang sistem peradilan anak.
Penyidik unit reskrim polsek tampan, polresta pekanbaru, saat ini masih mendalami pemeriksaan terhadap, dua pelaku jambret masing- masing berinisial z-u dan r-p. Sebelumnya, kedua pelaku, diamankan polisi, karena berhasil ditangkap massa sesaat usai melancarkan aksinya menjabret seorang warga, pengendara sepeda motor. Aksi jambret dilakukan kedua tersangka, dijalan kamboja, kecamatan binawidya, pekanbaru. Dalam aksinya, kedua tersangka merampas hendpone milik korban, saat korban yang mengendarai sepeda motor, berhenti ditepi jalan kamboja, sedang vidoe call dengan keluarganya. Aksi kedua pelaku dapat digagalkan korban, dengan mengejarnya hingga ke jalan soekano hatta, pekanbaru. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, maka satu dari dua pelaku jambret, dijerat pasal 365 kuh pidana, tentang pencurian dengan kekerasan- curas. Sementara tersangka r-p, yang masih dibawah umur, polisi menerapkan undang-undang nomor 11 tahun 2012, tentang sistem sistem peradilan anak. Atas perbuatannya, pelaku yang sudah dewasa, terancam maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Sebelum dikirim ke jaksa, kedua tersangka diamankan di mapolsek tampan, polresta pekanbaru.
Berita Terkait :
- DUA WARGA JADI KORBAN GIGITAN ANJING
- UNIVERSITAS TERBUKA PEKANBARU GELAR WISUDA KE 2 TAHUN 2023
- ANGKUTAN SAMPAH MOLOR, PIHAK KETIGA DINILAI GAGAL
- LEGISLATOR HUSAIMI HAMIDI MINTA BULOG KELUARKAN STOK
- LEGISLATOR KARMILA SARI GALAKKAN RUMAH KETAHANAN PANGAN
Komentar Via Facebook :