PELAKU ANCAM KORBAN AGAR TIDAK CERITA KEPADA ORANG
Pekanbaru, riautelevisi.com- Ayah kandung cabuli putrinya sejak kelas empat SD, hinga usia 17 tahun. Saat melakukan aksi cabul, tersangka ancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
Pria pelaku pencabulan terhadap anak kandung, yang diringkus tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Saat ini masih berada di balik jeruji besi Mapolsek Tenayan Raya. Tersangka diketahui berinisial, A-A 41 tahun, warga Jalan Kampar, Keluarahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Korban dalam perbuatan bejat tersangka, yang merupakan putri kandungnya sendiri, adalah inisial Z-A 17 tahun, yang beralamat sama dengan tersangka. Terungkapnya aksi cabul tersangka, setelah korban menceritakan kepada tante dan ibu kandungya, yang kemudian melaporkanya kepolisi. kepada Polisi, tersangka A-A mengaku, melakukan aksi cabul terhadap korban, setiap ada kesempatan, sejak korban kelas empat SD, hingga korban berusia 17 tahun. Tersangka juga mengaku, saat melakukan aksi cabul, mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
Tersangka tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru. (A)
Berita Terkait :
- POLDA RIAU RINGKUS 7 KURIR 23 KG SABU
- BUPATI KUANSING TINJAU PENGASPALAN JALAN INSTRUKSI PRESIDEN SEPANJANG 17 KM
- WALIKOTA DUMAI KUKUHKAN 35 PASKIBRAKA TAHUN 2023
- BUPATI WARDAN KUKUHKAN 32 ANGGOTA PASKIBRAKA
- BUPATI BENGKALIS KUKUHKAN 75 PASKIBRAKA
Komentar Via Facebook :





