PELAKU BATAL MUDIK DAN TERANCAM 12 TAHUN PENJARA
PEKANBARU (riautelevisi.com) - Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya Polisi menetapkan pelaku S sebagai tersangka. Pelaku yang awalnya niat mudik ke kampung halamannya, batal dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Inilah pelaku berinisial S yang tega merampok seorang pengemudi Taksi Online di Jalan Rawa Indah Kecamatan Bukit Raya. Sekira pukul 7, pelaku memesan sebuah Taksi Online untuk menjemput pelaku yang berada di Jalan Kesadaran. Aksi perampokan ini sejak awal sudah direncanakan oleh pelaku, dimana hasil kejahatannya akan digunakan untuk mudik ke kampung halamannya di Pelalawan. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, setelah Taksi Online yang dipesan pelaku tiba, pelaku langsung merangkul leher korban dari belakang dengan menggunakan pisau. Akibatnya sang pengemudi Taksi Online mengalami luka parah di bagian leher akibat sayatan benda tajam. Beruntung nyawa korban masih bisa tertolong.
Akibat perbuatan pelaku, pelaku batal mudik ke kampung halaman. Pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUH Pidana. (Nata)
Berita Terkait :
- PELAKU PERNAH JADI KORBAN PEMERASAN WANITA BOKINGAN
- GADIS DIBAWAH UMUR TERIMA 26 TIKAMAN DI KAMAR HOTEL
- DPRD PEKANBARU MINTA OPD AWASI ASN YANG TAMBAH LIBUR
- DPRD ; SILAHKAN DATANG KE PEKANBARU TAPI BERPOTENSI DAN KREATIF
- RATUSAN KELUARGA MENGUNJUNGI WB DI RUTAN KELAS IIB SIAK
Komentar Via Facebook :





