PEJABAT FUNGSIONAL ASN PEMPROV RIAU DIMINTA LENGKAPI DUPAK
Pekanbaru(Riautv)- Guna mendapatkan tunjangan atau tambahan perbaikan penghasilan dari pemerintah, pejabat fungsional diingatkan untuk mengisi daftar usulan angka kredit atau dupak. Dupak ini nantinya akan menentukan besaran tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada pejabat fungsional ASN pemprov Riau.
Sesuai dengan Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2023, Kinerja pejabat fungsional tetap mendapatkan penilaian angka kreditnya. Proses penilaian angka kredit jabatan fungsional terhadap hasil kerja dengan mengisi dan mengajukan daftar usulan penetapan angka kredit atau dupak beserta kelengkapan dokumen bukti fisik pekerjaan. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Setda Provinsi Riau, Kemal menjelaskan untuk jabatan fungsional juga mendapatkan hak Tambahan Perbaikan Penghasilan atau TPP sesuai angka kredit yang telah divalidasi oleh Kepala OPD di masing-masing Satker pemprov Riau.
Kemal menambahkan saat ini pengajuan dokumen dupak akan diproses secara hirarki oleh pimpinan OPD yang bersangkutan sehingga peran kepala OPD juga memastikan kegiatan yang direncanakan pemerintah terlaksana dengan baik.
Berita Terkait :
- GUBERNUR RIAU INGATKAN SMA NEGERI LAHIRKAN SISWA BERPRESTASI DI OLIMPIADE
- AKSI PENCURIAN MOTOR DIANGKUT MENGGUNAKAN MOBIL TEREKAM CCTV
- POLSEK SUKAJADI AMANKAN PELAKU CURANMOR
- DANDIM 0303 BENGKALIS KUNJUNGI KORAMIL 02 TEBING TINGGI
- SEKWAN DEFINITIF DIHARAPKAN MAMPU LAKSANAKAN TUGAS POLITIK JELANG PENCALEGAN 2024
Komentar Via Facebook :





