PEDAGANG BAKSO PEMBELI MOTOR HASIL CURIAN DIBEBASKAN
Pekanbaru, riautelevisi.com- Seorang pedagang bakso keliling ditangkap Polisi karena membeli sepeda motor hasil curian. Tersangka yang sempat dipenjara selama dua bulan setengah akhirnya dibebaskan Jaksa melalui mekanisme Restorative Justice.
Pria dengan tangan diborgol diapit Anggota Kepolisian dan Jaksa ini adalah tersangka penadah atau pembelian sepeda motor hasil curian yang diringkus Kepolisian Sektor Payung Sekaki, Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu. Tersangka yang memiliki pekerjaan sebagai tukang bakso keliling ini diketahui bernama Yusron, warga Pekanbaru. Berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap pada 20 September lalu, dan penanganan perkara tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru pada 4 Oktober lalu. Kepala Kejari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya mengatakan, tersangka Yusron memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang penyelesaian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.
Sebelum bebas melalui Restorative Justice Kejari Pekanbaru, Yusron sempat dipenjara selama dua bulan setengah di balik jeruji besi Mapolsek Payung Sekaki, Polresta Pekanbaru. (AL)
Berita Terkait :
- KAPOLDA RIAU PERINTAHKAN BID PROPAM DAN DITRESKRIMSUS LAKUKAN PENYELIDIKAN
- SEBANYAK 50 SISWA SMAN 1 LUBUK DALAM SIAK KUNJUNGI RIAU TELEVISI
- HARGA CABAI DI BENGKALIS TURUN
- PERSIAPAN PENABALAN PENGURUS LAMR KAB. SIAK
- WABUP INHIL DORONG PERBANKAN LIRIK SEKTOR UMKM
Komentar Via Facebook :





