PARPOL WAJIB BUKA REKENING DI BANK UNTUK DANA KAMPANYE
Riautelevisi.com, Pelalawan - Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Pelalawan telah sosialisasikan peraturan KPU nomor 18 tahun 2023, mengenai dana kampanye pemilu dan pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) pemilih tahun 2024.
Bapri Naldi Komisioner Bidang Teknis KPU Pelalawan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh parpol dan calon anggota DPD di Kabupaten Pelalawan, agar segera membuka rekening di bank terkait dana kampanye tahun 2024.
Dalam tahapannya, KPU Pelalawan menginstruksikan agar membuka rekening pada bank milik pemerintah atau juga bank milik pemerintah daerah Provinsi Riau. Yang terpenting dalam dana kampanye adalah laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Jika hal ini tidak ada dan tidak dilaporkan, maka dikenai sanksi sesuai undang-undang 7 tahun 2017.
Bapri Naldi meminta kepada seluruh parpol, agar mengikuti peraturan yang berlaku. Jika parpol peserta pemilu tidak mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku, dapat di kenai sanksi yang tertuang di PKPU nomor 18,2023.(RB)
Berita Terkait :
- PENGELOLAAN SAMPAH UNTUK TAHUN DEPAN MASIH DIKAJI
- KURIKULUM MERDEKA DILAKSANAKAN SECARA BERTAHAP
- PENGESAHAN APBD P KOTA PEKANBARU DITARGETKAN AKHIR BULAN INI
- PEMKAB ROHIL KOMITMEN GESA INFRASTRUKTUR
- GUBRI SYAMSUAR BERSYUKUR RIAU TERIMA DBH SAWIT TERBESAR
Komentar Via Facebook :





